Hukum penitensier merupakan suatu ilmu pengetahuan yang memuat tentang pidana dan pemidanaan. Akibatnya, hukum penitersier tidak dapat dilihat semata-mata melalui penerapan tindak pidana dan penjatuhan akibat pidana kepada pelaku tindak pidana. Hukum pidana dan hukum penitensier merupakan dua cabang ilmu yang saling melengkapi, ketika mempelajari mengenai penitensier, maka dapat diketah…