Electronic Resource
Hukum Pemasyarakatan Dan Penitensier
Hukum penitensier merupakan suatu ilmu pengetahuan yang
memuat tentang pidana dan pemidanaan. Akibatnya, hukum
penitersier tidak dapat dilihat semata-mata melalui penerapan
tindak pidana dan penjatuhan akibat pidana kepada pelaku tindak
pidana. Hukum pidana dan hukum penitensier merupakan dua
cabang ilmu yang saling melengkapi, ketika mempelajari mengenai
penitensier, maka dapat diketahui terdapat banyaknya dimensi-
dimensi lain dibandingkan hanya sekedar dogmatika dalam hukum
pidana yang digunakan dan diperlukan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain